BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan
berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni
struktur hukum (struktur of law),
substansi hukum (substance of the law)
dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi
perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu
masyarakat. Dengan melihat pengertian dari teori M.friedmen kita dapat menarik
kesimpulan bahwasanya ketiga unsur hokum itu harus berjalan bersama agar hokum
yang di buat untuk menegakan keadilan itu dapat berjalan efektif, dan keadilan
yang di rasakan oleh masyarakat yang di atur oleh hokum itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
Ø Bagaimana
hukum di Indonesia dengan teori yang di kemukakan Lawrence M. Friedmen, beserta
contoh masalah hokum yang di timbulkan oleh unsur hukum yakni struktur,
culture, substance hukum ?
C. Tujuan Penulisan
Ø Untuk
mengetahui lebih lanjut tentang system hukum di Indonesia menurut teori yang di
kemukakan oleh Lawrence M. friedmen .
BAB
II
PEMBAHASAN
Ø Teori
Sistem Hukum Friedmen
Menurut Lawrence Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum
dari Stanford University, ada empat elemen utama dari sistem hukum (legal
system), yaitu:
1.Isi
Hukum (Legal Substance)
2.
Struktur Hukum (Legal Structure)
3.
Budaya Hukum (Legal Culture)
4.
Dampak Hukum (legal impec)
Menurut
Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi
Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum. Pertama: Substansi Hukum:
Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial
yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga
berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang
mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun.
1. Substansi
Hukum (legal substance)
Subtansi hukum bisa dakatakan sebagai norma, aturan, dan
perilaku nyata manusia yang berada pada sestem itu, di dalam subtansi hukum ada
istilah “ produk” yaitu suatu keputusan yang baru di susun dan baru di buat
yang mana di sini di tekankan pada suatu hukum akan di buat jika melalui
peristiwa terlebih dahulu. Seperti tertulis pada KUHP pasal 1 di tentukan “tidak
ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang
mengaturnya”, system ini sangat mempengaruhi system hukum di Indonesia. Peluang
besar bagi seorang pelanggar hukum untuk lari dari sebuah sanksi dari tindakan
yang menyalahi hukum itu sendiri. Sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia,
yang di sebabkan lemahnya system yang sehingga para pelanggar hukum itu seolah
meremehkan hukum yang ada. Subtanci hukum juga mencakup hukum yang hidup
(living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law
books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem
Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut
Common Law).
Masalah yang di sebabkan subtansi karna Indonesia masih
menggunakan hukum eropa continental jadi hukum nya itu menganut sisitem yang
belanda dan hukum itu pun di buat sejak dulu, contoh seorang pencuri ayam di
malang mencuri ayam di kota A, dan di
kota B itu sudah berbeda sansi yang di terima . nah itu lah salah satu
kelemahan dari hukum yang kita anut di bangsa ini.
2. Struktur
Hukum ( legal structure)
Struktur hukum , yaitu kerangka bentuk yang permanen
dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya.
Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis
perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam
struktur ini juga mengenai penataan badan legislative.
Teori
Lawrence Meir Friedman yang Kedua : Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence
Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa
atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU
No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan
Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh
undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Hukum tidak
dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas,
kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila
tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya
angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan
hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi,
proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas
bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum.
Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada
masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum
baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.
Masalah
yang ditimbulkan dari struktur hukum yaitu sekarang banyak kasus penyelewengan
kewenangan di ranah penegak hukum kepolisian yang banyak melakukan pelanggaran
contohnya, banyak polisi lalu lintas yang menyalahi aturan seperti melakukan
Tilang tapi akhirnya minta uang, dan melakukan pengoperasian tapi taka da surat
izin dan lain sebagainnya. Sebagai Penegak hukum seharunya bisa menjadi wadah
penampung aspirasi masyarakat ini malah menjadi musuh nyata bagi masyarakat,
lihat saja sekarang masyarakat ak lagi mempercayai eksintensi penegak hukum di
negri ini.
3.
Budaya Hukum (legal culture)
Budaya hukum ini pun dimaknai sebagai suasana
pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan,
dihindari, atau disalahgunakan. Selanjutnya Friedman merumuskan budaya
hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan
sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik
positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.
Demikian juga kesenangan atau ketidak senangan untuk berperkara adalah bagian
dari budaya hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu
tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum
memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum.
Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah
keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam
masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.
Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak
berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin,
substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur
hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu,
serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan. Dikaitkan dengan sistem hukum di
Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur
proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi adalah bagian dari struktur bersama
dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar
komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau
demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi
juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat. Namun demikian, hingga
kini ketiga unsur sebagaimana dikatakan oleh Friedman belum dapat terlaksana
dengan baik, khususnya dalam struktur hukum dan budaya hukum. Sebagai contoh, dalam
struktur hukum, Anggota polisi yang diharapkan menjadi penangkap narkoba,
polisi sendiri ikut terlibat dalam jaringan narkoba. Demikian halnya para
jaksa, sampai saat ini masih sangat sulit mencari jaksa yang benar-benar jujur.
Karna masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh jaksa-jaksa yang ada di
negri ini.
BAB
III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Lawrence
M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum
tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum,
substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum
merupakan hukum yang hidup (living law)
yang dianut dalam suatu masyarakat. Struktur adalah Pola yang menunjukkan tentang
bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini
menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum
itu berjalan dan dijalankan.
Aspek lain dari
sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah
aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu.
Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Kultur
hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya
hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun
penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan
sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum
oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum
tidak akan berjalan secara efektif.
THANKYOU
BalasHapusThanks you
BalasHapusSaya kurang paham
BalasHapusMembantu sekali
BalasHapus