TUGAS RESUME
PENDIDIKAN PANCASILA
“EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA”
Dosen pengampu : Eka Styowati
Spd, S.Sos
OLEH :
Khoiru Umah
(14.12.256-An)
Semester
IV (D)
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
“WASKITA DHARMA” MALANG PROGAM
STUDI ADMINISTRASI NEGARA TAHUN AJARAN 2015-2016
DAFTAR ISI
Bangsa
Judul : Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa Dan Bernegara
Peerbit :
Sekertariat Jendral Mpr Ri
Tahun Terbit : April 2013
Jumlah Halaman : 196
Bab I :
Pendahuluan
Bab II :Pancasila Sebagai Dasar Negara
Bab
III : Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitudi Negara
Bab IV :Negara
Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Bentuk Negara
Bab V : Bhineka Tunggal Ika Sebagai
Semboyan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG PENTINGNYA SOSIALISASI EMPAT PILAR
Salah satu karasteristik Indonesia sebagai negara
adalah kebesaran, keluasaan dan kemajemukannya. Untuk itu di perlukan suatu
konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat dan adekat ( memenuhi
syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasaan, dan kemajemukan
keindonesiaan.
Para pendiri bangsa beruasaha menjawab tantangan
tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, antara
lain yang berkaitan dengan dasar Negara, konstitusi Negara, bentuk Negara, dan
wawasan kebangsaan yang di rasa sesuai dengan karakter keindonesiaan. Konsepsi
pokok para pendiri bangsa ini bersifat teknis-instrumental mengalami
penyesuaian pada generasi penenrus bangsa ini.
Setiap bangsa harus mempunyai suatu konsepsi dan
consensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsuangan,
keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkuatan.dalam pidato di Persirakatan
Bangsa-Bangsa, pada 30 September 1960, yang memperkenalkan pancasila kepada
dunia, Presiden Soekarno mengingatkan pentingnya konsepsi dan cita-cita bagi
suatu bangsa :”arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa
memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika
konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usng, maka bangsa itu adalah dalam
bahaya” (soekarno, 1989).
Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-cita
masing- masing sesuai dengan kondisi, tantangan dan karasteristik bangsa yang
bersangkutan. Dalam pandangan soekarno tidak ada dua bangsa yang cara
berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai karakteristik sendiri, oleh karna
itu pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri.
kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam
perekonomianya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya” (soekarno, 1958)
Konsepsi poko yang melandasi semua hal itu adalah
semangat gotong royong. Bung karno mengatakan “ Gotong Royong adalah paham yang
dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah
suatu paham yang statis, satu amal, satu pekerjaan. Gotong royong adalah
pembantingan tulang bersama, perjuangan bantu bintatu bersama. Amal semua buat
kepentingan bersama ! itulah gotong royong.” (dikutip dari bung karno, 1 juni
1945)
Dengan semangat gotong royong itu, konsepsi dasar
Negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang menyatukan
dan menjadi haluan keindonesiaan, yang dikenal sebagai pancasila. 1) Ketuhanan
Yang Maha Esa ; 2) kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia;
4)kerakkyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan; 5) keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip tersebut hendaknya di kembangkan
dengan semngat gotong-royong : (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang, dan
toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan.
Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam
pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun1945. Sebagai hukum
dasar, merupakan kesapakatan umum (consensus) warga Negara menganai norma dasar
(grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan berbangsa.
Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut
bentuk Negara kesatuan yang menjujung tinggi otonomi dan kekhususan daerah
sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk Negara yang oleh sebagian
besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat begi negra
kepulauan Negara adalah kesatuan (unitary).
Meskipun
memilih bentuk Negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk
mengelola Negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia tidak bisa
tersentralisasi. Sejalan dengan itu
konsepsi tentang semboyan Negara di rumuskan dalam “bhinneka Tunggal Ika”,
meskipun berbeda-beda, tetap jua satu jua.
Ke empat konsepsi pokok itu di sebut emat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara. Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian pilar adalah tiang
penguat, dosar, yang pokok, atau induk.
Di
maksukannya pancasila sebagai bagian dari emapat pilar, untuk menjelaskan
adanya landasan ideology dan dasar Negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, yaitu pancasila.yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar
kebangsaan dan kenegaraanya. Pancasila sebagai ideology dan sasar Negara harus
menjadi jiwa menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila baik sebagai ideology dan dasar
Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila
terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu di
maknai, di renungkan, dan di ingat oleh seluruh bangsa.
Undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai
landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap
peraturan perundang-undangan di bawahnya. Negara kesatuan Republik Indonesia
merupakan bentuk Negara yang di pilih sebagai komitmen bersama. Dalam pasal 37
ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat di lakukan perubahan karna meerupakan landasan
hukum.
Bhinega
Tunggal ika adalah semboyan Negara sebagai modal utuk bersatu. Kemajemukan
bangsa merupakan kekayaan kita. Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia
tersebut merupakan persyaratan
minimal,di samping pilar-pilar lain, bagi bansa untuk berdiri kokh.
Pengalaman sejarah menunjukan bahwa pengabaian, penghianatan dan inkonsestensi
yang berkaitan dengan keempat pilar-pilar lain.
Untuk
itu dipurlakan adanya usaha untuk
melakukana penyadaran,pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Penyelanggara pusat maupun daearh harus
sama-sama bertanggung jawab.
MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memliki tanggung jawab untuk
mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehiduoan berbangsa dan bernegara, sesuai
dengan mandate konstitusional yang diembannya. MPR juga harus mampu
meningkatkan perandan bdrtanggung jawabdalam rangka melaksanakan tugas dan
bernegara dinpandang sebagai suatu yang harus di pahami oleh para penyelenggara
Negara bersama seluruuh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik,
menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian Negara,
interaksi sosial masyarakat.
B.
KONDISI
KEHIDUPANBERBANGSA DAN BERNEGARA
Bangsa
Indonesia harus bangga memiliki pancasila sebagai ideology yang bisa mengikat
bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk pancasila adalah consensus
nasionalyang dapat di terima paham golongan dan kelompok masyarakat di
Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang mempersatukan bangsa dan
sekaligus menjadi bintang penuntun yang dinamis, yang mngarahkan bangsa dalam
mencapai tujuannya..
Empat
pilar tersebut patut disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga
saat ini ttetap depat terus di pertahankan, dipelihara, dan dikembankan.
Kesadaran kebangsaan yang mengkristal yang lahir dari rasa senasib dan
sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan
Indonesia seperti yang tertuang dalam sumpah pemuda pada tahun 1928. Tekat
bersatu ini kemdudian dinytakan secara politiksebagai bangsa yang merdeka dan
berdaulat pada 17 Agustus 1945, namun sejak saat itu terjadi konflik sosial
yang berkepanjangan dari mulai adab kesopanan , budi pekerti luhur dalam
pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan
berbangsa. Ada beberapa factor penyebab terjadinya bebdrapa masalah yang
timbul, dari dalam maupun luar negeri.
Faktoryang
berasal dari dalam diantaranya (1) masih lemah penghayatan dan pengalaman
agama; (2) sistem sentralisasi pemerintah di lampau yang mengakitkan terjadinya
penumpukan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan; (3)
tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajukan
dalam kehidupan berbangsa; (4) terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup
luas dalam kurun waktu yang panjang, melewati emabang batas kesabaran
masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan public dan munculmya
perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika; (5) kurangnya
keteladan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; (6)
tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya control sosial
untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika secara alamiah masih hidup di tengah masyarakat; (7)
adanya keterbatasan kemampuan budaya local, daerah, dan nasional dalam
merenspons pengaruh negative dan budaya luar; (8) meningkatkan prostitusi,media
pornografi, serta pemakaian, perederan dan penyelundupan obat-obat terlarang (ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang
Etika Kehidupan Berbangsa);
Factor-faktor
yang berasal dari luarnegri meliputi antara lain, (1) pengaruh globalisasi ;(2)
makin kuat intensitas intervensi kekuatan global dalam perumuan kebijakan
nasional.sejak awal berdirinya Negara kesatuan republic Indonesia , para
pendiri Negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan
kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan di hormati, yang
kemudian di wujudkan dalam semboyan bhinneka tunggal ika.
Dalam
sejarah perjalanan Negara Indonesia telah terjadi pergolakan dan pemberontakan
sebagai akibat dari ketidakstabilan masyarakat dalam menghormati perbedaan
pendapat dan menerima kemajemukan. Pada waktu krisis ekonomi melanda
Negara-negara Asia, khusunya Asia Tenggara, yang paling menderita adalah
Indonesia.sistem ekonomi yang di bngun oleh pemerintah orde baru , tidak
berhasil sepenuhnya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Gerakan
reformasipada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakn demokratisasi di
segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakakn hak asasi manusia,
memberantas korupsi kolusi dan nepotisme, melakasanakan otonomi daerah dan
perimanganke keungan anatara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali
peran dan kedudukan angkatan bersanjata Republik Indonesia (ketetapaan MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang
pemantapan persatuan dan kesatuan nasional)
Pada
saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah yang telah
menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Nilai-nilai agama dan nilai
budaya belum sepunahnya dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara
oleh sebagian masyarakat. Konflik sosial budaya terjadi karena kemajemukan
suku, budaya, dan agama tidak teratasi dengan baik dan adil oleh penyelenggra
Negara maupun masyarakat.
Globalisasi
dalam dunia politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat memberikan keuntungan
bagi bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak di waspadai, dapat memberi dampak
negative terhadap kehidupan berbangsa.
C. PERAN MPR DALAM SOSIALISASI EMPAT
PILAR
Perkembangan
kehidupan politik da ketatanegaraan Indonesia sejak kemerdekaan RI, ternya
membawa implikasi pada pergeseran peran kelembagaan Negara sebagai ciri
kehidupan politik pada saat itu.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan terdapat di namika kelmbagaan MPR dalam
struktur ketatanegaraan. Dinamika tersebut di pengaruhi oleh undang-undang
dasar yang berlaku dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR
dalam struktur ketatanegaraan adalah yang paling tinggi, karna memegang peranan
peting dari seluruh rakyat Indonesia, majelis menetapkan undang-undang daasar
Negara republic Indonesia, dan presiden bertindak sesuai apa yang sudah di atur
oleh MPR. Namun setelah di lakukan perubahan undang-undang dasar Negara
kesatuan republic Indonesia MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dalam
ketataan Negara. Dalam pemilihan MPR di lakukan dengan pemilihan umum.
Keanggotaan MPR setelah di lakukan perubahan yakni MPR,DPR dan DPD. Kelembagaan
MPR terbentuk berdasarkan undang-undang dasar NKRI tahun 1945 hasil perubahan
adalah pada MPR periode tahun 2004-2009 yang merupakan hasil pemilihan umum
tahun 2004, serta periode 2009-2014.
MPR
mempunyai kegiatan sosialisasi untuk seluruh warga Indonesia dalam rangka
memberi pemahaman terkait penyelenggara Negara terhadap undang-undang dasar. Di
dalam sosialisasi dari tahun 1999-2014 membahas perubahan perundang-perundangan
MPR, yang bertujuan agar seluruh warga Indonesia memahami konstitusi dan dapat berperan aktif dalam putusan MPR.
BAB
II
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
A.
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA
Sejarah
lahirnya
pancasila tidak serta merta di cetuskan pada tahun 1945 namun melalui proses
panjang , yang mana konsptualisasi di peroleh dari sintesis antar Ideologi dari
beberapa organisasi , dan ormas-ormas masyarakat, sebelum di serahkan kepada Badan
Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 mei-1
juni 1945.
Dalam
menjawab permintaan ketua BPUPKI Radjiman Widioningrat, semua anggota BPUKI
menyodorkan hasil pemikiranya, pada tanggal 1 juni rumusan Soekarno memberi
pidato yang isinya adalah panca sila, setelah itu di bentuklah panitia Sembilan
untuk khusus membahas dan menggodok panca sila. Yang menyempurnakan rumusan
pancasila dan pidato soekarno ke dalam rumusan Piagam Jakarta 22 juni, dan
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus yang mengahsilakan rumusan pancasila
yang menjadi Dasar Negara yang mengikat konstitusi kehidupan berbangsa.
Dalam
proses perumusan dasar Negara, soekarno memerankan peranan penting. Dia
mengsintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang yang pertama
mensintesiskan berbagai pandangan dan orang mengonseptualisaskan dasar Negara
itu kedalam pengertian “dasar falsafah”. Beberapa kali soekarno berpidato di
depan keyua BPUPKI yaitu tentang dasar Negara.
Ada
beberapa tahap sebelum jadi Pancasila diantaranya yaitu yang ditawarkan
soekarno tentang lima prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik
persetujuan (common denominator) lima rumusan itu adalah: pertama: kebangsaan Indonesia, kedua: internasionalisme, atau
peri-kemanusiaan. Ketiga: mufakat atau demokrasi, keempat:kesejahteraan sosial,
kelima: ketuhanan yang berkebudayaan.
Dasar
Negara lima menurut jawaban soekarno adalah angka 5 adalah angka kesukaannaya,
dan memang berakar kuat dalam jiwa bangsa Indonesia. Dan “keramat” dalam
antropologi masyarakat Indonesia. dari kelima tawaran itu. Dan tidak berhenti
di situ seokarno melanjutkan pidatonya yaitu mungkin ada yang tidak setuju,
maka menawarkan tiga dasar Negara, dari kutipan pidato selanjutnya membahas
Ketuhanan. Menurut beliau (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan
toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan namun ketuhanan
yang berasas semangat Gotong Royong.
Demikianlah
pada tanggal 1 juni 1945 itu, soekarno mengemukakan pemikiranya tentang
pancasila, yaitu nama dari lima dasar
Negara Indonesia di usulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar
Negara Indonesia merdeka.
Pada
akhir masa persidangan pertama, ketua BPUKI membentuk panitia kecil yang
bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota, maka di bentuklah panitia
kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang, di bawah pimpinan soekarno.
Beberapa masalah yang dapat di kumpulkan dapat di golongkan menjadi 9 kategori
:
1. Indonesia
Merdeka Selekas-Lekasnya
2. Dasar
(Negara)
3. Bentuk
Negara Uni Atau Federasi
4. Daerah
Negara Indonesia
5. Badan
Perwakilan Rakyat
6. Badan
Penasehat
7. Soal
Pembelian
8. Soal
Keuangan
9. Soal
Negara dan Kepala Negara
B.
RUMUSAN
PANCASILA
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan 18 agustus 1945 di
muat pada berita Republik Indonesia nomor 7 tshun 1946. Undang-undang tersebut
terdapat 3 bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Rumusan
lima dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara
Republic Indonesia Tahun 1945 :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sila ini pada
prinsipnya bangsa Indonesia dan masyarakatnya harus percaya pada Tuhan. Menurut
soekarno berTuhan dengan Tuhannya masing-masing. Dan menjadi fundamen etis
kehidupan bangsa Indonesia.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Sila kedua ini pada
prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia merdeka yang berada pula
lingkungan kekeluargaan bangsa. Kemanusiaan dari kata “manusia” yaitu mehluk
yang memliki piker, rasa, karsa, dan cipta sehingga manusia lebih tinggi
martabatnya. Beradab berasal dari kata “adab” sinonim kata berbudi
luhur,susila,.
3.
Persatuan
Indonesia
Sila ketiga pada
prinsipnya menegaskan Indonesia adalah Negara kebangsaan. Bangsa Yang memiliki
kehendak untuk bersatu memiliki persatuan karna persamaan nasib dan bangsa yang
terikat pada tanah airnya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan.
Sila keempat menegaskan
bahwa dalam masyarakat Indonesia harus mengedepankan mufakat dan musyawarah
dalam menjalankan segala sesuatu untuk mencapai sebuah keputusan yang di terima
oleh segala elemen yang ada di bangsa Indonesia.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut
sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masayarakat Indonesia dan dasar Negara
republic Indonesia, menegaskam bahwasanya Indonesia mempunyai demokrasi
politik, tapi juga demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk seluruh masyarakat
Indonesia sejahtera adil dan makmur.
C.
PANCASILA
SEBAGAI IDIOLOGI DAN DASAR NEGARA
Dalam pertumbuhan dan perkembangan kebangsaan
Indonesia, dinamika rumusan kepentingan hidup bersama di wilayah nusantara di
uji dengan adanya jajahan dari beberapa ideology . namun dengan gigih para
pendiri bangsa, menyusun pancasila adalah landasan yang memang sesuai dengan
keadaan masyarakat bangsa Indonesia yang di sahkan pada 18 agustus 1945 oleh
PPKI.
Pancasila menjadi dasar Negara kesatuan republic
Indonesia terletak pada alinia keempat undang-undang dasar, dan menjadi hukum
positif secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh masyarakat
bangsa Indonesia.
D.
TANTANGAN
KEKINIAN DAN SOLUSI MENGHADAPINYA
1.
Tantangan
Kekinian
a. Nilai
agama dan nilai budaya yang sudah di salah artikan di masayakat Indonesia,
serta kurangnya pemahamn atas kedua nilai tersebut sehingga mengakibatkan
bobroknya generasi saat ini.
b. Konflik
yang di sebabkan kemajemukan suku bangsa
c. Penegakan
hukum banyak yang di selewengkan
d. Perilaku
ekonomi yang banyak melakukan praktek Korupsi, konklusi, nepotisme
e. System
politik tidak berjalan dengan baik
f. Peralihan
kekuasaan yang menimbulkan banyak masalah.
g. Penyalahgunaan
kekuasaan karna kurangnya pengawasan
h. Globalisasi
yang menjadi peluang serta tantangan jika lengah dari pengawasan
2.
Solusi
Menghadapi Tantangan
a. Menjadikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan
berbangsa dan bernegara.
b. Menjadikan
pancasila sebagai ideology terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di
dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia
masa depan.
c. Meningkatkan
kerukunan sosial antar kelompok dan pemeluk agama, suku, dan masyarakat.
d. Menegakkan
supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten danbertanggung jawab,
serta menjamin hak asasi manusia.
e. Meningkatkan
dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang
bertumpu pada pemberdayaan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan rakyat dan
daerah.
f. Memberdayakan
masyarakat melalui perbaikan system politik yang demokratis sehingga dapat
melahirkan pemimpin yang berkualitas, tanggung jawab, panutan masyarkat, dan mampu mempersatukan
bangsa Negara.
g. Mengatur
peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokrasi sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan.
h. Menata
kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur
poltik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap
keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan
menjujung tinggi kedaulatan rakyat.
i.
Memberlakukan kebijakan otonomi daerah,
menyelenggarakn perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan
pelayanan public, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan
pendapatandaerah, serta menghormati niali-nilai budaya daerah berdasarkan
amanat konstitusi.
j.
Meningkatkan integras, profesionalme,
dan tanggung jawab dalam penyelenggaran Negara, serta memberdayakan masyarakat.
k. Mengefektifkan
tentara nasional Indonesia sebagai alat Negara yang berperan dalam bidang
pertahanan dan kepolisian Negara republic Indonesia sebagai alat Negara yang
berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jatidiri tentara nasional
Indonesia Indonesia dan kepolisian neara Indonesia sebagai bagaian dan rakyat.
l.
Meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan
warga dunia dengan tetep berwawawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
m. Mengembalikan
pancasila sebagai ideology Negara, mengembangkan pancasila sebagai ideology dan
sebagian dasar lanadasan peraturan perundang-undangan, mengusahakan pancasila
mempunyai konsistensi dengan, pancasila yang semula hanya melayani kepentingan
vertical(Negara) menjadi pancasila yang semula sebagai kritik kebijakan Negara.
BAB
III
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
SEBAGAI
KONSTITUSI NEGARA
A.
PAHAM
KONSTITUSI ONALISME
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran suatu Negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang
dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar, dan dapat pula tidak
tertulis.
Undang-undamg
dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara.
Konstitusi dalam sejarah perkembangan membawa pengakuan akan kebedaraan pemerintah
rakyat. Naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Dalam penyusanan
undang-undang dasar, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat
dan dalam praktek penyelenggaran Negara turut mempengaruhi perumusan pada
naskah.
Kebutuhan
akan nasakah undang-undang dasar merupakan suatu niscaya. Seluruh Negara
memiliki undang-undang dasar walaupun, sampai saat ini, inggris dan Israel di
kenal tidak ememiliki satu nasakah undang-undang tertulis. Undang-undang dasar
di inggris tidak pernah dibuat , tetapi menjadi konstitusi dalam pengalaman
praktek ketatanegaran (asshiddiqie,jimiy,2005)
Menurut
Philips hood and Jackson, konstitusi inggris adalah suatu bangun aturan, adat
istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan kekuasaan organ-organ
Negara dan mengatur huungan-hubungan di antara berbagai organ Negara satu sama
lain, serta hubungan oran-organ Negara warga Negara.
Berlakunya
konstitusi sebagi hukum dasar didasarkan atas kekyasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang yang dianut dalam suatu Negara. Jika Negara menganut hubungan
paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika berlaku adalah paham
kedaulatan raja-raja yang emnetukan berlaku tifaknya suatu konstitusi.
B.
SEJARAH
PEMBERLAKUAN KONSTITUSI
1.
Periode
undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan,
Republik Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Pembahasan undang-undang dasar dilakukan dalam siding BPUPKI,
sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian sidang kedua 10-17 juli 1945
dalam sidang pertama membahas dasar Negara dan sidang kedua membahas rancangan
undang-undang dasar.
2. Periode konstitusi Republik
Indonesia serikat (27 Desember-17 Agustus 1950)
Pada
periode ini republic Indonesia menjadi Negara serikat. Sesunguhnya seluruh
elemen masyarakat bangsa tidak menghendaki, namun pada saat itu keadaanlah yang
memaksa.belanda mencoba menjajah kembali namun ini tidak mudah bagi belanda
akhitnya ia membuat Negara-negara bagian seperti Negara Sumatra timut, Negara
jawa timur, strategi inilah belanda
ingin menghancurkan Indonesia, dengan strategi tersebut belanda melancarrkan
agresi I pada 1947 dan di susul agresi II pada 1948. Keadaan inilah PBB ikut
campur tangan akhirnya di adakanlah konverensi meja bundar di deen hag yang di
selenggarakan 23 agustus- 2 november 1949. Di seidang tersebut menyerahkan
rancangan undang-undang dasar republic indosia serikat, dan di terima kedua
belah pihak, akhirnya Indonesia hanya menjadi bagian dari Indonesia serikat.
Namun berjalanya waktu daerah-daerah menyadari akan pentingnya kesatuan Negara
Indonesia. jadi republic serikat hanya berlaku 27 desember-17 agustus 1950.
3. Periode undang-undang dasar
sementara 1950 (17 agustus 1950-5 juli 1959)
Bentuk Negara federasi dan penerapan undang-undang
dasar republic Indonesia serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karna
sesungguhya pada 17 agustus 1945 menginginkan Negara kesatuan. Langkah selanjutnya di buatlah
kesepakatan 19 mei 1950 untuk mendirikan kembali Negara kesatuan.
4.
Periode
undang-undang dasar 1945 (5 juli 1959-1999)
Melalui dekrit presiden nomor 150 tanggal 5juli 1959
1999), berlakulah pula kembali undang-undang dasar 1945 kepada seluruh warga Indonesia. istilah
undang-undang dasar 1945 yang menggunakan angka “1945” di belakang
undang-undang dasar muncul pada awal tahun 1959, ketika cabinet kerya mengambil
kesimpulan dengan suara terbanyak mengenai “ pelaksanaan demokrasi terpimpin
dalam rangka mengembalikan ke undan-undang dasar 1945” di sampaikan pada 22
april 1959.
5.
Periode
undang-undang dasar Negara republic Indonesia 1945 (tahun 1999 samapai
sekarang)
pada tanggal 21 mei 1998, Presiden Soeharto
menyatakan dari jabatan setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yan
menandakan di mulainya era reformasi di Indonesia. proses reformasi yang sangat
luas dan fundamental itu di lalaui dengan selamat dan aman. Pada 1999-2000 MPR
melakukan perubahan undang-undang dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi
1998.
Tuntutan reformasi di antaranya adalah 1) Amandemen
(perubahan) undang-undang dasar Negara republic Indonesia tehun 1945; 2)
penghapusan dwifungsi angkatan bersenjata; 3) penegakan supermasi hukum,
penghormatan hak asasi manusia (HAM); 4) desentralilasi dan hubungan adil;
5)mewujudkan kebebasan pers;6) mewujudkan kehidupan demokrasi.
BAB
IV
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BENTUK NEGARA
A.
INDONESIA
SEBELUM KEMERDEKAAN
1.
Sejarah
Nama Indonesia
Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah
perjuangan masayarakat bangsa yangn pernah di jajah oleh belanda dan Jepang. Sehingga
membuat bangsa Indonesia mederita, tertindas lahir maupun batin.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang
sangat panjang di mulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia
Jawa”.
Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos
yang berarti india dan pulau-pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang di
berikan untuk pulau-pulau yang ada di sampudra india dan itulah yang di maksud
sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (setijo, pandji
2009).
Kerajaan sriwijaya dan majapahit merupakan sejarah
awal pengenalan wilayah kepulauan nusantara yang merupakan tanah air bangsa
Indonesia. sebutan nusantara diberikan oelh seorang pujangga pada masa kerjaan
majapahit, kemudian pada masa penjajahan belanda sebutan ini di ubah oleh
pemerintah belanda.
Pada tahun 1850, goerge Windsor eari seoarng inggris
etnolog mengusulkan istilah indunesians dan preperensi Malayunesians untuk
penduduk kepulauan hindia atau Malayan archphilego. Kemudian sarjana bahasa
Indonesia pertama yang menggunakan nama Indonesia adalah suwardi suryaningrat
(Ki Hajar Dewantara).
Pendudukyang
hidup di wilayah nusantara menempati ribuan pulau. Nenek moyang masayakat
nusantara hidup dalam tata masyarakat yang teratur, bahkan dalam bentuk sebuah
kerajaan kuno, seperti kutai yang berdiri pada abad v di kalimnatan timur,
tarumanegera di jawa barat, dan jerajaan cirebin pada abad ii ( setidjo,
pandji, 2009)
2.
Masa
Penjajahan
sejak
berakhirnya masa kerajaan di Indonesia masuklah bangsa barat seperti portugis
dan spanyol yang di susul oleh bangsa belanda pada abad XVI tepatnya 1596.
Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia, mereka mengeruk keuntungan
sebesar-sebesarnya sementara rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan
batin.kondisi masyarakat yang semakin parah akibat penjajahan tersebut
membangkitkan perlawanan yang di pimpin oleh para tokoh perjuangan. Perlawanan
terhadap penjajahan belanda terus dilakukan, secara fisik maupun politik.
Munculnya kesadaran para pejuang dan golongan terpelajar Indonesia serta
situasi internasional yang menimbulkan pergerakan di kalangan Negara-negara
terjajah, pada tanggal 20 mei didirikanlah boudi outomo yang didirikan oleh dr.
soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin sudiro husodo.
Setelah
gerakan Budi Oetomo pada 1908, kemudian dilanjutkan dengan berdirinya serikat
dagan islam pada 1909 pimpinan H.samanudi yang kemudian di ganti menajdi
serikat islam di bawah pimpinan HOS tjocokroaminoto pada 1912 berdiri
organisasi islam muhamdayiah di Yogyakarta di bawah pimpinan K.H ahmad Dahlan.
Pada
1928, lahirlah sumpah pemuda yaitu golongan pemuda yang menghenedaki persatuan,
bertujuan mencenangkan cita-cita kemerdekaan, dan memprjuangkan Indonesia.
melalui kongresnya yang ke-2 pada 27 dan 28 oktober 1928 di Jakarta, yang di
hadiri 750 orang dari masing-masing perwakilan organisasi PPPI, jon java, jong
islamiten bond, jong sumatranen bond pemuda Indonesia jong Celebes jong ambon,
jong batak, dan kaum betawi, lahirlahlah sumpah pemuda.
Pencetus
sumpah pemuda adalah perhimpunan Indonesia Nederland, partai nasional Indonesia,
dan pemuda Indonesia. sumpah pemuda inilah yang menjadi cikal bakal pendorong
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang semakin tegas memperkuat persatuan
nasional sebagai bekal yang makin kuat menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB
V
BHINNIKA
TUNGGAL IKA SEBAGAI SEMBOYAN
A.
BHINNEKA
TUNGGAL IKA
1.
Sejarah
Bhinneka Tunggal ika
Bunyi
lengkap dari ungkapan bhinneka Tunggal ika ungkapan bhinneka Tunggal Ika dapat
di temukan dalam kitab sutasoma yang ditulis oleh mpu tentular pada abad XIV di
masa kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu tantular menulis “Rwaneka
dhatu winuwus Buddha wisma, bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen mangka ng
jinatwa kalawan siwatawa tunggal, bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”
(bahwa agama budha dan shiwa (hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi
nilai-nilai kebenaran jina (Buddha) dan siwa adalah tunggal. Terpecah belah
tetapi satu jua, artinya taka da dharma yang mendua).
Ungkapan
dalam bahasa jawa kuno tersebut secara harfiah mengandung arti bhinneka
(beragam), tunggal (satu),ika (itu) yaitu beragam satu itu.antar agama Buddha
(jina) dan agama hindu (siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan
harmonis,sebab hakekat kebenaran yang terkandung dalam keduanya adalah tunggal
(satu) mpu tantular sendiri adalah penganut Buddha tentrayana, tetapi merasa
aman hidup dalam kerajaan majapahit.
Semboyan
bhinneka tunggal ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad yamin,
bung karna , I gusti bagus sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI sekitar dua setengah
bulan.
Dalam
mengelola kemajemukan masyarakat , Indonesia memiliki sejarah yang cukuppanajng
jika di bandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Dalam kemajujemukan masyarakat
Indonesia sangat membutuhkan kesatuan yang mengikat dari satu suku ke suku yang
lain, begitu pun budaya.bahasa daerah, begitupun agama yang berbeda-beda.
B. Bhinneka tunggal ika Dalam konteks
Indonesia
Negara
Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke dan dari mangsa sampai
pulau rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan konstruksi yang
beragam. Di pulau-pulau tersebut berdiam penduduk dengan ragam suku bangs, bahasa, agama, adat-istiadat, dan
keberagaman lainya ditinjau dari berbagai aspek. Secara keseluruhan,
pulau-pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil
Di
balik keindahan pulau-pulau keindahan pulau-pulau yang dihiasi oleh flora dan
fauna yang beraneka ragam, Indonesia juga memiliki kebhinnekaan dalam suku yang
berjumlah lebih dari suku yang berjumlah lebin dari seribu seratus dua puluh delapan,
suku bangsa dan lebih 700 bahasa dearah. Namun keberagaman suku bangsa dan
bahasa terebut, dapat di satukan dalam satu bangsa, bangsa Indonesia dan satu
bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Keberagaman
yang menjadi ciri bangsa Indonesia di tambah dengan letak posisi geografis yang
strategis. Kepulauan Indonesia berada di antara dua benua yaitu benua asia dan
benua Australia, diapit dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra hindia.
Budaya
luhur angsa Indonesia tidak terlepas dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang
yang dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang yang menjadi warisan dari jaman
kerajaan nusantara seperti sriwajaya, majapahit, mataram islam dan kerajaan.
Sejak
Indonesia merdeka, para pendiri bangsa denan dukungan penuh seluruh rakyat
Indonesia bersepakat mencantumkan kalimat bhinneka Tunggal Ika pada lambing
Negara Garuda pancasila yang di tulis dengan huruf latin pada pita putih yang
dicengkram burung garuda. Semboyan tersebut berasal dari baahasa jawa kuno yang
berarti “berbeda-berbeda tetapi tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri diambil
dari falsafah nusantara yang sejak jaman kerajaan majapahit sudah dipakai
sebagai semboyan pemersatu wilayah bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh
dan menjdai jiwa serta semangat anak-anak bangsa, jauh sebelum zaman modern.
Realitas
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
erlepas dari sejarah masa lalu. Realita yang terjadi saat ini merupakan
kelanjuutan dari sejarah masa lalu dan yang akan terjadi di masa mendatang
merupakan kelanjutan dari apa yang terjadi saat ini.
C.
KEANEKARAGAMAN
BANGSA INDONESIA
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang majemauk karana terdiri atas berbagai suku
bangsa adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda.
Keanekargaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari sabng
sampai meraauke. Keyataan yang tak dapat di tolak bahwa masyarakat dan bangsa
Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masayarakat yang bergam
budaya.
Keragaman
budaya di Indonesia adlah sesuatu yang tidak dapat di pungkiri keberadaannya.
Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku
bangsa, masayarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah
bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan.
Bangsa
Indonesia memiliki lebih dari 1.128 suku bangsa. Setiap suku bangsa di
Indonesia mempunyai kebiasaan hidup yang berbeda-beda. Demi persatuan dan
kesatuan, keanekaraaman ini merupakan suatu kekutan yang tangguh dan mempunyai
keunggulan di bandingkan dengan Negara lainya.
Upaya
untuk membangun Indonesia yan beragam budaya hanya mungkin dapat terwujud
apabila paham keragama budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa
Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun
local untuk mengadopsi menjadi pedoman hidupnya.