Kamis, 31 Maret 2016

pendidikan pancasila



TUGAS RESUME
PENDIDIKAN PANCASILA
“EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dosen pengampu        : Eka Styowati Spd, S.Sos

OLEH        :
Khoiru Umah
(14.12.256-An)
 Semester  IV (D)

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
“WASKITA DHARMA” MALANG PROGAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA TAHUN AJARAN 2015-2016
DAFTAR ISI
Bangsa Judul             : Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Peerbit                        : Sekertariat Jendral Mpr Ri
Tahun Terbit             : April 2013
Jumlah Halaman       : 196
Bab I                           : Pendahuluan
Bab II                         :Pancasila Sebagai Dasar Negara
Bab III                        : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitudi Negara
Bab IV                        :Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Bentuk Negara
Bab V                         : Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG PENTINGNYA SOSIALISASI EMPAT PILAR

Salah satu karasteristik Indonesia sebagai negara adalah kebesaran, keluasaan dan kemajemukannya. Untuk itu di perlukan suatu konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat dan adekat ( memenuhi syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasaan, dan kemajemukan keindonesiaan.

Para pendiri bangsa beruasaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, antara lain yang berkaitan dengan dasar Negara, konstitusi Negara, bentuk Negara, dan wawasan kebangsaan yang di rasa sesuai dengan karakter keindonesiaan. Konsepsi pokok para pendiri bangsa ini bersifat teknis-instrumental mengalami penyesuaian pada generasi penenrus bangsa ini.

Setiap bangsa harus mempunyai suatu konsepsi dan consensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsuangan, keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkuatan.dalam pidato di Persirakatan Bangsa-Bangsa, pada 30 September 1960, yang memperkenalkan pancasila kepada dunia, Presiden Soekarno mengingatkan pentingnya konsepsi dan cita-cita bagi suatu bangsa :”arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usng, maka bangsa itu adalah dalam bahaya”  (soekarno, 1989).

Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-cita masing- masing sesuai dengan kondisi, tantangan dan karasteristik bangsa yang bersangkutan. Dalam pandangan soekarno tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai karakteristik sendiri, oleh karna itu pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomianya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya” (soekarno, 1958)

Konsepsi poko yang melandasi semua hal itu adalah semangat gotong royong. Bung karno mengatakan “ Gotong Royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah suatu paham yang statis, satu amal, satu pekerjaan. Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, perjuangan bantu bintatu bersama. Amal semua buat kepentingan bersama ! itulah gotong royong.” (dikutip dari bung karno, 1 juni 1945)

Dengan semangat gotong royong itu, konsepsi dasar Negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang menyatukan dan menjadi haluan keindonesiaan, yang dikenal sebagai pancasila. 1) Ketuhanan Yang Maha Esa ; 2) kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4)kerakkyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5) keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima prinsip tersebut hendaknya di kembangkan dengan semngat gotong-royong : (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang, dan toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan.

Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun1945. Sebagai hukum dasar, merupakan kesapakatan umum (consensus) warga Negara menganai norma dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan berbangsa.

Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk Negara kesatuan yang menjujung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk Negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat begi negra kepulauan Negara adalah kesatuan (unitary).

Meskipun memilih bentuk Negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk mengelola Negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia tidak bisa tersentralisasi.  Sejalan dengan itu konsepsi tentang semboyan Negara di rumuskan dalam “bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda, tetap jua satu jua.  Ke empat konsepsi pokok itu di sebut emat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian pilar adalah tiang penguat, dosar, yang pokok, atau induk.
Di maksukannya pancasila sebagai bagian dari emapat pilar, untuk menjelaskan adanya landasan ideology dan dasar Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu pancasila.yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraanya. Pancasila sebagai ideology dan sasar Negara harus menjadi jiwa menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila baik sebagai ideology dan dasar Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu di maknai, di renungkan, dan di ingat oleh seluruh bangsa.
Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang di pilih sebagai komitmen bersama. Dalam pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di lakukan perubahan karna meerupakan landasan hukum.
Bhinega Tunggal ika adalah semboyan Negara sebagai modal utuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita. Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan persyaratan  minimal,di samping pilar-pilar lain, bagi bansa untuk berdiri kokh. Pengalaman sejarah menunjukan bahwa pengabaian, penghianatan dan inkonsestensi yang berkaitan dengan keempat pilar-pilar lain.
Untuk itu  dipurlakan adanya usaha untuk melakukana penyadaran,pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Penyelanggara pusat maupun daearh harus sama-sama bertanggung jawab.
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehiduoan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandate konstitusional yang diembannya. MPR juga harus mampu meningkatkan perandan bdrtanggung jawabdalam rangka melaksanakan tugas dan bernegara dinpandang sebagai suatu yang harus di pahami oleh para penyelenggara Negara bersama seluruuh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian Negara, interaksi sosial masyarakat.
B.     KONDISI KEHIDUPANBERBANGSA DAN BERNEGARA
Bangsa Indonesia harus bangga memiliki pancasila sebagai ideology yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk pancasila adalah consensus nasionalyang dapat di terima paham golongan dan kelompok masyarakat di Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang mempersatukan bangsa dan sekaligus menjadi bintang penuntun yang dinamis, yang mngarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya..
Empat pilar tersebut patut disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini ttetap depat terus di pertahankan, dipelihara, dan dikembankan. Kesadaran kebangsaan yang mengkristal yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan Indonesia seperti yang tertuang dalam sumpah pemuda pada tahun 1928. Tekat bersatu ini kemdudian dinytakan secara politiksebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat pada 17 Agustus 1945, namun sejak saat itu terjadi konflik sosial yang berkepanjangan dari mulai adab kesopanan , budi pekerti luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa. Ada beberapa factor penyebab terjadinya bebdrapa masalah yang timbul, dari dalam maupun luar negeri.
Faktoryang berasal dari dalam diantaranya (1) masih lemah penghayatan dan pengalaman agama; (2) sistem sentralisasi pemerintah di lampau yang mengakitkan terjadinya penumpukan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan; (3) tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajukan dalam kehidupan berbangsa; (4) terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dalam kurun waktu yang panjang, melewati emabang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan public dan munculmya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika; (5) kurangnya keteladan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; (6) tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya control sosial untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika secara  alamiah masih hidup di tengah masyarakat; (7) adanya keterbatasan kemampuan budaya local, daerah, dan nasional dalam merenspons pengaruh negative dan budaya luar; (8) meningkatkan prostitusi,media pornografi, serta pemakaian, perederan dan penyelundupan obat-obat terlarang (ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa);
Factor-faktor yang berasal dari luarnegri meliputi antara lain, (1) pengaruh globalisasi ;(2) makin kuat intensitas intervensi kekuatan global dalam perumuan kebijakan nasional.sejak awal berdirinya Negara kesatuan republic Indonesia , para pendiri Negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan di hormati, yang kemudian di wujudkan dalam semboyan bhinneka tunggal ika.
Dalam sejarah perjalanan Negara Indonesia telah terjadi pergolakan dan pemberontakan sebagai akibat dari ketidakstabilan masyarakat dalam menghormati perbedaan pendapat dan menerima kemajemukan. Pada waktu krisis ekonomi melanda Negara-negara Asia, khusunya Asia Tenggara, yang paling menderita adalah Indonesia.sistem ekonomi yang di bngun oleh pemerintah orde baru , tidak berhasil sepenuhnya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Gerakan reformasipada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakn demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakakn hak asasi manusia, memberantas korupsi kolusi dan nepotisme, melakasanakan otonomi daerah dan perimanganke keungan anatara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan angkatan bersanjata Republik Indonesia (ketetapaan MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional)
Pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Nilai-nilai agama dan nilai budaya belum sepunahnya dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Konflik sosial budaya terjadi karena kemajemukan suku, budaya, dan agama tidak teratasi dengan baik dan adil oleh penyelenggra Negara maupun masyarakat.
Globalisasi dalam dunia politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat memberikan keuntungan bagi bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak di waspadai, dapat memberi dampak negative terhadap kehidupan berbangsa.
C.     PERAN MPR DALAM SOSIALISASI EMPAT PILAR
Perkembangan kehidupan politik da ketatanegaraan Indonesia sejak kemerdekaan RI, ternya membawa implikasi pada pergeseran peran kelembagaan Negara sebagai ciri kehidupan politik pada saat itu.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan terdapat di namika kelmbagaan MPR dalam struktur ketatanegaraan. Dinamika tersebut di pengaruhi oleh undang-undang dasar yang berlaku dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR dalam struktur ketatanegaraan adalah yang paling tinggi, karna memegang peranan peting dari seluruh rakyat Indonesia, majelis menetapkan undang-undang daasar Negara republic Indonesia, dan presiden bertindak sesuai apa yang sudah di atur oleh MPR. Namun setelah di lakukan perubahan undang-undang dasar Negara kesatuan republic Indonesia MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dalam ketataan Negara. Dalam pemilihan MPR di lakukan dengan pemilihan umum. Keanggotaan MPR setelah di lakukan perubahan yakni MPR,DPR dan DPD. Kelembagaan MPR terbentuk berdasarkan undang-undang dasar NKRI tahun 1945 hasil perubahan adalah pada MPR periode tahun 2004-2009 yang merupakan hasil pemilihan umum tahun 2004, serta periode 2009-2014.
MPR mempunyai kegiatan sosialisasi untuk seluruh warga Indonesia dalam rangka memberi pemahaman terkait penyelenggara Negara terhadap undang-undang dasar. Di dalam sosialisasi dari tahun 1999-2014 membahas perubahan perundang-perundangan MPR, yang bertujuan agar seluruh warga Indonesia memahami konstitusi  dan dapat berperan aktif dalam putusan MPR.



BAB II

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

A.   SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Sejarah lahirnya pancasila tidak serta merta di cetuskan pada tahun 1945 namun melalui proses panjang , yang mana konsptualisasi di peroleh dari sintesis antar Ideologi dari beberapa organisasi , dan ormas-ormas masyarakat, sebelum di serahkan kepada Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 mei-1 juni 1945.
Dalam menjawab permintaan ketua BPUPKI Radjiman Widioningrat, semua anggota BPUKI menyodorkan hasil pemikiranya, pada tanggal 1 juni rumusan Soekarno memberi pidato yang isinya adalah panca sila, setelah itu di bentuklah panitia Sembilan untuk khusus membahas dan menggodok panca sila. Yang menyempurnakan rumusan pancasila dan pidato soekarno ke dalam rumusan Piagam Jakarta 22 juni, dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus yang mengahsilakan rumusan pancasila yang menjadi Dasar Negara yang mengikat konstitusi kehidupan berbangsa.
Dalam proses perumusan dasar Negara, soekarno memerankan peranan penting. Dia mengsintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang yang pertama mensintesiskan berbagai pandangan dan orang mengonseptualisaskan dasar Negara itu kedalam pengertian “dasar falsafah”. Beberapa kali soekarno berpidato di depan keyua BPUPKI yaitu tentang dasar Negara.
Ada beberapa tahap sebelum jadi Pancasila diantaranya yaitu yang ditawarkan soekarno tentang lima prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) lima rumusan itu adalah: pertama: kebangsaan Indonesia, kedua: internasionalisme, atau peri-kemanusiaan. Ketiga: mufakat atau demokrasi, keempat:kesejahteraan sosial, kelima: ketuhanan yang berkebudayaan.
Dasar Negara lima menurut jawaban soekarno adalah angka 5 adalah angka kesukaannaya, dan memang berakar kuat dalam jiwa bangsa Indonesia. Dan “keramat” dalam antropologi masyarakat Indonesia. dari kelima tawaran itu. Dan tidak berhenti di situ seokarno melanjutkan pidatonya yaitu mungkin ada yang tidak setuju, maka menawarkan tiga dasar Negara, dari kutipan pidato selanjutnya membahas Ketuhanan. Menurut beliau (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan namun ketuhanan yang berasas semangat Gotong Royong.
Demikianlah pada tanggal 1 juni 1945 itu, soekarno mengemukakan pemikiranya tentang pancasila, yaitu  nama dari lima dasar Negara Indonesia di usulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar Negara Indonesia merdeka.
Pada akhir masa persidangan pertama, ketua BPUKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota, maka di bentuklah panitia kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang, di bawah pimpinan soekarno. Beberapa masalah yang dapat di kumpulkan dapat di golongkan menjadi 9 kategori :
1.      Indonesia Merdeka Selekas-Lekasnya
2.      Dasar (Negara)
3.      Bentuk Negara Uni Atau Federasi
4.      Daerah Negara Indonesia
5.      Badan Perwakilan Rakyat
6.      Badan Penasehat
7.      Soal Pembelian
8.      Soal Keuangan
9.      Soal Negara dan Kepala Negara

B.     RUMUSAN PANCASILA
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan 18 agustus 1945 di muat pada berita Republik Indonesia nomor 7 tshun 1946. Undang-undang tersebut terdapat 3 bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Rumusan lima dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini pada prinsipnya bangsa Indonesia dan masyarakatnya harus percaya pada Tuhan. Menurut soekarno berTuhan dengan Tuhannya masing-masing. Dan menjadi fundamen etis kehidupan bangsa Indonesia.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua ini pada prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan bangsa. Kemanusiaan dari kata “manusia” yaitu mehluk yang memliki piker, rasa, karsa, dan cipta sehingga manusia lebih tinggi martabatnya. Beradab berasal dari kata “adab” sinonim kata berbudi luhur,susila,.
3.      Persatuan Indonesia
Sila ketiga pada prinsipnya menegaskan Indonesia adalah Negara kebangsaan. Bangsa Yang memiliki kehendak untuk bersatu memiliki persatuan karna persamaan nasib dan bangsa yang terikat pada tanah airnya.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan.
Sila keempat menegaskan bahwa dalam masyarakat Indonesia harus mengedepankan mufakat dan musyawarah dalam menjalankan segala sesuatu untuk mencapai sebuah keputusan yang di terima oleh segala elemen yang ada di bangsa Indonesia.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masayarakat Indonesia dan dasar Negara republic Indonesia, menegaskam bahwasanya Indonesia mempunyai demokrasi politik, tapi juga demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk seluruh masyarakat Indonesia sejahtera adil dan makmur.

C.   PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI DAN DASAR NEGARA
Dalam pertumbuhan dan perkembangan kebangsaan Indonesia, dinamika rumusan kepentingan hidup bersama di wilayah nusantara di uji dengan adanya jajahan dari beberapa ideology . namun dengan gigih para pendiri bangsa, menyusun pancasila adalah landasan yang memang sesuai dengan keadaan masyarakat bangsa Indonesia yang di sahkan pada 18 agustus 1945 oleh PPKI.
Pancasila menjadi dasar Negara kesatuan republic Indonesia terletak pada alinia keempat undang-undang dasar, dan menjadi hukum positif secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
D.    TANTANGAN KEKINIAN DAN SOLUSI MENGHADAPINYA
1.      Tantangan Kekinian
a.       Nilai agama dan nilai budaya yang sudah di salah artikan di masayakat Indonesia, serta kurangnya pemahamn atas kedua nilai tersebut sehingga mengakibatkan bobroknya generasi saat ini.
b.      Konflik yang di sebabkan kemajemukan suku bangsa
c.       Penegakan hukum banyak yang di selewengkan
d.      Perilaku ekonomi yang banyak melakukan praktek Korupsi, konklusi, nepotisme
e.       System politik tidak berjalan dengan baik
f.       Peralihan kekuasaan yang menimbulkan banyak masalah.
g.      Penyalahgunaan kekuasaan karna kurangnya pengawasan
h.      Globalisasi yang menjadi peluang serta tantangan jika lengah dari pengawasan
2.      Solusi Menghadapi Tantangan
a.       Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Menjadikan pancasila sebagai ideology terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
c.       Meningkatkan kerukunan sosial antar kelompok dan pemeluk agama, suku, dan masyarakat.
d.      Menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten danbertanggung jawab, serta menjamin hak asasi manusia.
e.       Meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan rakyat dan daerah.
f.       Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan system politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, tanggung jawab,  panutan masyarkat, dan mampu mempersatukan bangsa Negara.
g.      Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokrasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
h.      Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur poltik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjujung tinggi kedaulatan rakyat.
i.        Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakn perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan public, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatandaerah, serta menghormati niali-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
j.        Meningkatkan integras, profesionalme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaran Negara, serta memberdayakan masyarakat.
k.      Mengefektifkan tentara nasional Indonesia sebagai alat Negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan kepolisian Negara republic Indonesia sebagai alat Negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jatidiri tentara nasional Indonesia Indonesia dan kepolisian neara Indonesia sebagai bagaian dan rakyat.
l.        Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetep berwawawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
m.    Mengembalikan pancasila sebagai ideology Negara, mengembangkan pancasila sebagai ideology dan sebagian dasar lanadasan peraturan perundang-undangan, mengusahakan pancasila mempunyai konsistensi dengan, pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertical(Negara) menjadi pancasila yang semula sebagai kritik kebijakan Negara.


BAB III
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA

A.    PAHAM KONSTITUSI ONALISME
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran suatu Negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Undang-undamg dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara. Konstitusi dalam sejarah perkembangan membawa pengakuan akan kebedaraan pemerintah rakyat. Naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Dalam penyusanan undang-undang dasar, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaran Negara turut mempengaruhi perumusan pada naskah.
Kebutuhan akan nasakah undang-undang dasar merupakan suatu niscaya. Seluruh Negara memiliki undang-undang dasar walaupun, sampai saat ini, inggris dan Israel di kenal tidak ememiliki satu nasakah undang-undang tertulis. Undang-undang dasar di inggris tidak pernah dibuat , tetapi menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaran (asshiddiqie,jimiy,2005)
Menurut Philips hood and Jackson, konstitusi inggris adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan kekuasaan organ-organ Negara dan mengatur huungan-hubungan di antara berbagai organ Negara satu sama lain, serta hubungan oran-organ Negara warga Negara.
Berlakunya konstitusi sebagi hukum dasar didasarkan atas kekyasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang yang dianut dalam suatu Negara. Jika Negara menganut hubungan paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi  adalah rakyat. Jika berlaku adalah paham kedaulatan raja-raja yang emnetukan berlaku tifaknya suatu konstitusi.

B.     SEJARAH PEMBERLAKUAN KONSTITUSI
1.      Periode undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Pembahasan undang-undang dasar dilakukan dalam siding BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian sidang kedua 10-17 juli 1945 dalam sidang pertama membahas dasar Negara dan sidang kedua membahas rancangan undang-undang dasar.
2.      Periode konstitusi Republik Indonesia serikat (27 Desember-17 Agustus 1950)
            Pada periode ini republic Indonesia menjadi Negara serikat. Sesunguhnya seluruh elemen masyarakat bangsa tidak menghendaki, namun pada saat itu keadaanlah yang memaksa.belanda mencoba menjajah kembali namun ini tidak mudah bagi belanda akhitnya ia membuat Negara-negara bagian seperti Negara Sumatra timut, Negara jawa timur,  strategi inilah belanda ingin menghancurkan Indonesia, dengan strategi tersebut belanda melancarrkan agresi I pada 1947 dan di susul agresi II pada 1948. Keadaan inilah PBB ikut campur tangan akhirnya di adakanlah konverensi meja bundar di deen hag yang di selenggarakan 23 agustus- 2 november 1949. Di seidang tersebut menyerahkan rancangan undang-undang dasar republic indosia serikat, dan di terima kedua belah pihak, akhirnya Indonesia hanya menjadi bagian dari Indonesia serikat. Namun berjalanya waktu daerah-daerah menyadari akan pentingnya kesatuan Negara Indonesia. jadi republic serikat hanya berlaku 27 desember-17 agustus 1950.

3.      Periode undang-undang dasar sementara 1950 (17 agustus 1950-5 juli 1959)
Bentuk Negara federasi dan penerapan undang-undang dasar republic Indonesia serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karna sesungguhya pada 17 agustus 1945 menginginkan Negara kesatuan. Langkah selanjutnya di buatlah kesepakatan 19 mei 1950 untuk mendirikan kembali Negara kesatuan.
4.      Periode undang-undang dasar 1945 (5 juli 1959-1999)
Melalui dekrit presiden nomor 150 tanggal 5juli 1959 1999), berlakulah pula kembali undang-undang dasar  1945 kepada seluruh warga Indonesia. istilah undang-undang dasar 1945 yang menggunakan angka “1945” di belakang undang-undang dasar muncul pada awal tahun 1959, ketika cabinet kerya mengambil kesimpulan dengan suara terbanyak mengenai “ pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka mengembalikan ke undan-undang dasar 1945” di sampaikan pada 22 april 1959.
5.      Periode undang-undang dasar Negara republic Indonesia 1945 (tahun 1999 samapai sekarang)
pada tanggal 21 mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan dari jabatan setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yan menandakan di mulainya era reformasi di Indonesia. proses reformasi yang sangat luas dan fundamental itu di lalaui dengan selamat dan aman. Pada 1999-2000 MPR melakukan perubahan undang-undang dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998.
Tuntutan reformasi di antaranya adalah 1) Amandemen (perubahan) undang-undang dasar Negara republic Indonesia tehun 1945; 2) penghapusan dwifungsi angkatan bersenjata; 3) penegakan supermasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM); 4) desentralilasi dan hubungan adil; 5)mewujudkan kebebasan pers;6) mewujudkan kehidupan demokrasi.
















BAB IV
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BENTUK NEGARA

A.    INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN
1.      Sejarah Nama Indonesia
Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan masayarakat bangsa yangn pernah di jajah oleh belanda dan Jepang. Sehingga membuat bangsa Indonesia mederita, tertindas lahir maupun batin.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang di mulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa”.
Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti india dan pulau-pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang di berikan untuk pulau-pulau yang ada di sampudra india dan itulah yang di maksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (setijo, pandji 2009).
Kerajaan sriwijaya dan majapahit merupakan sejarah awal pengenalan wilayah kepulauan nusantara yang merupakan tanah air bangsa Indonesia. sebutan nusantara diberikan oelh seorang pujangga pada masa kerjaan majapahit, kemudian pada masa penjajahan belanda sebutan ini di ubah oleh pemerintah belanda.
Pada tahun 1850, goerge Windsor eari seoarng inggris etnolog mengusulkan istilah indunesians dan preperensi Malayunesians untuk penduduk kepulauan hindia atau Malayan archphilego. Kemudian sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama Indonesia adalah suwardi suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).
            Pendudukyang hidup di wilayah nusantara menempati ribuan pulau. Nenek moyang masayakat nusantara hidup dalam tata masyarakat yang teratur, bahkan dalam bentuk sebuah kerajaan kuno, seperti kutai yang berdiri pada abad v di kalimnatan timur, tarumanegera di jawa barat, dan jerajaan cirebin pada abad ii ( setidjo, pandji, 2009)

2.      Masa Penjajahan
sejak berakhirnya masa kerajaan di Indonesia masuklah bangsa barat seperti portugis dan spanyol yang di susul oleh bangsa belanda pada abad XVI tepatnya 1596. Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia, mereka mengeruk keuntungan sebesar-sebesarnya sementara rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin.kondisi masyarakat yang semakin parah akibat penjajahan tersebut membangkitkan perlawanan yang di pimpin oleh para tokoh perjuangan. Perlawanan terhadap penjajahan belanda terus dilakukan, secara fisik maupun politik. Munculnya kesadaran para pejuang dan golongan terpelajar Indonesia serta situasi internasional yang menimbulkan pergerakan di kalangan Negara-negara terjajah, pada tanggal 20 mei didirikanlah boudi outomo yang didirikan oleh dr. soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin sudiro husodo.
Setelah gerakan Budi Oetomo pada 1908, kemudian dilanjutkan dengan berdirinya serikat dagan islam pada 1909 pimpinan H.samanudi yang kemudian di ganti menajdi serikat islam di bawah pimpinan HOS tjocokroaminoto pada 1912 berdiri organisasi islam muhamdayiah di Yogyakarta di bawah pimpinan K.H ahmad Dahlan.
Pada 1928, lahirlah sumpah pemuda yaitu golongan pemuda yang menghenedaki persatuan, bertujuan mencenangkan cita-cita kemerdekaan, dan memprjuangkan Indonesia. melalui kongresnya yang ke-2 pada 27 dan 28 oktober 1928 di Jakarta, yang di hadiri 750 orang dari masing-masing perwakilan organisasi PPPI, jon java, jong islamiten bond, jong sumatranen bond pemuda Indonesia jong Celebes jong ambon, jong batak, dan kaum betawi, lahirlahlah sumpah pemuda.
Pencetus sumpah pemuda adalah perhimpunan Indonesia Nederland, partai nasional Indonesia, dan pemuda Indonesia. sumpah pemuda inilah yang menjadi cikal bakal pendorong perjuangan kemerdekaan Indonesia yang semakin tegas memperkuat persatuan nasional sebagai bekal yang makin kuat menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB V
BHINNIKA TUNGGAL IKA SEBAGAI SEMBOYAN

A.    BHINNEKA TUNGGAL IKA
1.      Sejarah Bhinneka Tunggal ika
Bunyi lengkap dari ungkapan bhinneka Tunggal ika ungkapan bhinneka Tunggal Ika dapat di temukan dalam kitab sutasoma yang ditulis oleh mpu tentular pada abad XIV di masa kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha wisma, bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen mangka ng jinatwa kalawan siwatawa tunggal, bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (bahwa agama budha dan shiwa (hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran jina (Buddha) dan siwa adalah tunggal. Terpecah belah tetapi satu jua, artinya taka da dharma yang mendua).
Ungkapan dalam bahasa jawa kuno tersebut secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu),ika (itu) yaitu beragam satu itu.antar agama Buddha (jina) dan agama hindu (siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis,sebab hakekat kebenaran yang terkandung dalam keduanya adalah tunggal (satu) mpu tantular sendiri adalah penganut Buddha tentrayana, tetapi merasa aman hidup dalam kerajaan majapahit.
Semboyan bhinneka tunggal ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad yamin, bung karna , I gusti bagus sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan.
Dalam mengelola kemajemukan masyarakat , Indonesia memiliki sejarah yang cukuppanajng jika di bandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Dalam kemajujemukan masyarakat Indonesia sangat membutuhkan kesatuan yang mengikat dari satu suku ke suku yang lain, begitu pun budaya.bahasa daerah, begitupun agama yang berbeda-beda.

B.     Bhinneka tunggal ika Dalam konteks Indonesia
Negara Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke dan dari mangsa sampai pulau rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan konstruksi yang beragam. Di pulau-pulau tersebut berdiam penduduk dengan ragam  suku bangs, bahasa, agama, adat-istiadat, dan keberagaman lainya ditinjau dari berbagai aspek. Secara keseluruhan, pulau-pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil
Di balik keindahan pulau-pulau keindahan pulau-pulau yang dihiasi oleh flora dan fauna yang beraneka ragam, Indonesia juga memiliki kebhinnekaan dalam suku yang berjumlah lebih dari suku yang berjumlah lebin dari seribu seratus dua puluh delapan, suku bangsa dan lebih 700 bahasa dearah. Namun keberagaman suku bangsa dan bahasa terebut, dapat di satukan dalam satu bangsa, bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Keberagaman yang menjadi ciri bangsa Indonesia di tambah dengan letak posisi geografis yang strategis. Kepulauan Indonesia berada di antara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia, diapit dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra hindia.
Budaya luhur angsa Indonesia tidak terlepas dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang yang dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang yang menjadi warisan dari jaman kerajaan nusantara seperti sriwajaya, majapahit, mataram islam dan kerajaan.
Sejak Indonesia merdeka, para pendiri bangsa denan dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia bersepakat mencantumkan kalimat bhinneka Tunggal Ika pada lambing Negara Garuda pancasila yang di tulis dengan huruf latin pada pita putih yang dicengkram burung garuda. Semboyan tersebut berasal dari baahasa jawa kuno yang berarti “berbeda-berbeda tetapi tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah nusantara yang sejak jaman kerajaan majapahit sudah dipakai sebagai semboyan pemersatu wilayah bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjdai jiwa serta semangat anak-anak bangsa, jauh sebelum zaman modern.
Realitas kehidupan  berbangsa dan bernegara tidak erlepas dari sejarah masa lalu. Realita yang terjadi saat ini merupakan kelanjuutan dari sejarah masa lalu dan yang akan terjadi di masa mendatang merupakan kelanjutan dari apa yang terjadi saat ini.

C.    KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemauk karana terdiri atas berbagai suku bangsa adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Keanekargaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari sabng sampai meraauke. Keyataan yang tak dapat di tolak bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masayarakat yang bergam budaya.
Keragaman budaya di Indonesia adlah sesuatu yang tidak dapat di pungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masayarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan.
Bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.128 suku bangsa. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kebiasaan hidup yang berbeda-beda. Demi persatuan dan kesatuan, keanekaraaman ini merupakan suatu kekutan yang tangguh dan mempunyai keunggulan di bandingkan dengan Negara lainya.
Upaya untuk membangun Indonesia yan beragam budaya hanya mungkin dapat terwujud apabila paham keragama budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun local untuk mengadopsi menjadi pedoman hidupnya.